Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 12 Februari 2017

Republik Sistem Negara Menyimpang

 

Republik Sistem Negara Menyimpang



Pemilihan umum sebagai mekanisme perwujudan partisipasi masyarakat baik dalam pemilihan presiden dan pemilihan wakil rakyat adalah pemborosan uang untuk apa yang dinamakan ‘partisipasi’. Contoh biaya kampanye di Amerika pada American Presidential Election 2008 mencapai $5 billion, biaya yang dikeluarkan oleh Obama $730 million dan McCain $333 million. Pendanaan ini kebanyakan datang dari para pemilik modal/punya hubungan modal yang dalam American Presidential Election 2008 tersebut mencapai 72%.
Di Indonesia, menurut catatan The Nielsen Co.Ind, belanja iklan pada Pemilu 2009 mencapai Rp 2,154 triliun; meningkat sekitar 335% dibanding Pemilu 2004. Jumlah biaya iklan politik yang real sulit diketahui karena banyak iklan terselubung.
Hal inilah yang menjadikan sistem republik secara efektif memberi para pemilik modalmajority vote”. Karena itu para pemilik modal memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Wajar jika pada akhirnya kebijakan pemerintah terpilih lebih mementingkan kaum ‘kaya’.

sistem republik hanya menguntungkan segelintir orang. Sistem republik di Indonesia tidak membuat rakyat sejahtera, tetapi malah sengsara.
Maka dari itu, tidak aneh jika ada yang mengungkapkan bahwa melalui sistem republik, kesejahteraan rakyat pun sudah diwakili oleh "wakil" rakyat. Artinya, rakyat tetap miskin, wakil rakyatlah yang kekayaannya berlipat dan menikmati kesejahteraan.

hukum di alam sistem republik adalah hukum buatan manusia; walau dibuat bersama, ‘hawa nafsu’ manusia akan tetap dasarnya.
Dalam sistem republik hukum menjadi penuh dengan kepentingan. Lihat saja bagaimana keberadaan hukum-hukum yang penuh dengan kepentingan ekonomi; hukum dan aturan diperjualbelikan sesuai dengan keinginan personal dan kelompok tertentu. 
Lalu bagaimana mungkin sistem republik bisa melahirkan peradilan yang adil ketika persepsi tentang keadilan pun tidak memiliki standar yang jelas? Bila demikian, bagaimana bisa muncul peradilan yang solutif, peradilan yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat; yang dapat menenetramkan kehidupan sosial, tidak hanya di dunia, namun juga berdimensi ukhrawi?

konsep sharing of power atau distribution of power dalam sistem republik yang lebih dikenal dengan trias politica. Kekuasaan dibagi menjadi kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun kenyataannya, trias politica lebih menjadi trias corruptica. Lembaga Legistalif, Eksekutif dan Yudikatif adalah poros dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Sistem republik digembar-gemborkan sebagai sistem yang compatible dengan masyarakat majemuk. Dalam sistem republik, katanya, tidak ada dominasi dan hegemoni mayoritas terhadap minoritas, sehingga akan tercapai suatu konsensus dengan prosedur sistem republik yang disepakati bersama.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, prosedur sistem republik adalah kesepakatan yang kadang tidak disepakati oleh semua pihak. Alih-alih menciptakan integrasi masyarakat, sistem republik malah melahirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya konflik horisontal antarmasyarakat, prosedur sistem republik juga melahirkan konflik vertikal antara elit dengan masyarakat luas.

Kontradiksi antara mayoritas yang diam (silent majority) dengan minoritas yang tirani (tyrany minority) melahirkan kondisi bahwa tidak selalu keinginan atau kehendak mayoritas yang harus dijalankan. Bila mayoritas masyarakat diam, bisa jadi yang sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat adalah kalangan minoritas sehingga terjadilah tirani minoritas. Jadinya, kaum mayoritas gagal terayomi bahkan terlindungi. Mereka malah menjadi korban dari kalangan minoritas. Inilah kontradiksi dari sistem republik.

Sistem republik yang merupakan turunan dari Kapitalisme adalah cara legal yang menjadi justifikasi atas perampokan harta rakyat. Dengan berdalih pada keputusan wakil rakyat, muncullah berbagai perundangan yang isinya justru merampas dan menguras kekayaan rakyat. Hal ini terjadi karena para wakil rakyat yang harusnya menjadi wakil rakyat, ketika menyusun perundang-undangan malah menjadi wakil kaum kapitalis yang sedari awal menanam sahamnya di dunia politik agar kepentingannya tetap terjaga.
Jadilah melalui sistem republik aset dan kekayaan negara terkuras habis, diputuskan untuk diprivatisasi dan dikuasai oleh swasta. Anggaran negara menjadi bancakan proyek-proyek yang minim dalam mensejahterakan rakyat namun justru menjadi sarana untuk memupuk kekayaan swasta yang bermain di sana.

Sistem republik adalah sistem paganis, sistem yang menjadikan manusia sebagai sumber hukum, bukan sang Pencipta. Melalui sistem republik, hawa nafsu manusia senantiasa mendapatkan salurannya dan pembenarannya.
Bagaimana bisa membangun masyarakat yang bertakwa ketika negara menjadikan ketakwaan hanya menjadi persoalan personal dan invididual, saat kebenaran dan kebatilan dibiarkan bertarung secara bebas? Akibatnya, dalam sistem republik, individu-individu jauh dari nilai-nilai ketuhanan karena negara abai terlibat untuk menjaga masyarakatnya.

Sistem republik dan Islam adalah dua sisi yang saling bertolak belakang. Sistem republik menjadikan manusia sebagai tuhan, sedangkan Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk yang harus tunduk pada sang Pencipta alam semesta, tuhannya yang hakiki.
Maka dari itu, tidak aneh bila sistem republik tidak memiliki keberpihakan terhadap Islam. Bahkan Islam hanya dijadikan stempel bagi penerapan sistem republik. Tidak ada tempat bagi Islam dalam sistem republik kecuali menjadi korban dan dikorbankan. Demikian juga bagi umat Islam. Umat mengira bahwa Islam bisa diterapkan melalui sistem republik. Umat mengira bahwa sistem republik membuka peluang untuk beraspirasi, menerapkan hukum-hukum Allah. Namun, kenyataaanya tidak. Sekali lagi tidak ada tempat bagi Islam dan umat Islam dalam sistem republik.
Apa yang terjadi di Mesir dan Aljazair semestinya menjadi pelajaran bagi kita bahwa memanfaatkan sistem republik untuk Islam akan berujung pada pengkhianatan oleh sistem republik itu sendiri. Pasalnya, sistem republik tidak menghendaki sistemnya hancur. Ia memiliki imunitas walau dengan cara-cara yang tidak demokratis seperti kudeta dan kecurangan-kecurangan.

sistem republik adalah sistem yang gagal (failed system); gagal sedari konsep awalnya, gagal dalam proses penerapannya, dan gagal dalam mencapai tujuannya yang utopis. Tidak layak umat Islam sebagai khayru ummah menerapkan sistem republik. Maka dari itu, tinggalkanlah sistem republik, terapkan Islam! Jelas, dengan sistem negara Islam Khilafah rasyidah.

Dari sudut pandang akidah Islam, konsep sistem republik telah gagal, rusak dan menyesatkan karena sistem republik memberi manusia/rakyat kedaulatan atau hak mutlak untuk membuat hukum. Padahal dalam Islam kedaulatan (hak membuat hukum) berada di tangan Al-Musyari’ yakni Allah SWT. Dengan kata lain, dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah (as-siyadah li asy-syar’i).

Sistem republik gagal dalam praktiknya karena doktrin sistem republik —bahwa kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat— tidak pernah benar-benar terealisasi. Rakyat hanya memiliki otoritas untuk memilih para wakil mereka supaya bisa duduk di kursi pemerintahan. Itupun otoritas yang telah dibatasi dan diarahkan oleh partai dan kapitalis melalui proses politik yang ada. Rakyat hanya memiliki otoritas memilih orang yang sudah disaring oleh parpol dan proses politik. Artinya, yang mereka pilih sebagai wakil mereka adalah orang-orang yang telah ditunjuk oleh parpol peserta Pemilu, bukan pilihan murni dari rakyat itu sendiri.
Setelah Pemilu usai, kedaulatan riil tidak di tangan rakyat, tetapi di tangan pemerintah atau penguasa dan anggota legislatif, sementara di belakang keduanya adalah para kapitalis. Pasca Pemilu, kepentingan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat, tetapi mewakili diri sendiri dan partainya serta para kapitalis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam