Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 09 Oktober 2016

Pilar Tegaknya Sistem Islam


 


Memenuhi Kewajiban Penerapan Sistem Islam

Telah ada teladan dari Rasulullah Saw. mengenai Penerimaan Kekuasaan (Istilamil Hukmi) dan Penerapan Sistem Islam secara utuh serta menyeluruh (Tathbiq Ahkamul Islam), lalu pengembanannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia, hingga terus dilanjutkan oleh para khalifah pengganti Beliau sebagai kepala negara.

Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, tahapan selanjutnya adalah penerapan syariah Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah. Sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat, setelah Beliau mendapatkan Bai’atul Aqabah II, Beliau melanjutkan dengan hijrah ke Madinah. Di Madinah inilah Rasulullah Saw. dapat memulai peradaban baru, menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Islamiyah. Penerapan syariah Islam ini ditandai dengan pemberlakuan Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sistem Negara Khilafah Islam tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’; (2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah (An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 109). Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam (An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hlm 201).

1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’

Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan (Al-Kholidi, Qowaid Nizhom al-Hukm fi al-Islam, hal. 24). Berdasarkan firman Allah Swt.:


“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. al-An’am [6]: 57)

Karena penetapan hukum hanya milik Allah Swt. semata, maka peran penguasa (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat-buat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya.

Imam Ibnu Katsir berkata: 
ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله ، … فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير ، قال الله تعالى : ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ﴾ أي : يبتغون ويريدون ، وعن حكم الله يعدلون . ﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾ أي : ومن أعدل من الله في حكمه لمن عَقل عن الله شرعه ، وآمن به وأيقن وعلم أنه تعالى أحكم الحاكمين .
“Allah mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Allah Swt. yang jelas, komprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari’at Allah Swt., … maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Swt., baik sedikit maupun banyak. Allah Swt. berfirman (yang artinya): “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,” atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Allah Swt. mereka berpaling. “dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” atau: siapakah yang lebih adil syari’atnya daripada hukum Allah Swt. bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Allah Swt., mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Allah Swt. adalah seadil-adilnya hakim.” (Al-Marja’ As-Sabiq, juz 3 hal. 131)

2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat

Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode bai’at. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka yaitu ahlu al-halli wa al-‘aqdi; dan khalifah hanya mengambil kekuasaan melalui bai’at umat ini (An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hal.111; dan Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 20).

Di antara yang menggambarkan bahwa khalifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra. berikut:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ»
“Dahulu Bani Israel, (urusan) mereka dipelihara dan diurusi oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku. Sementara yang akan ada adalah para khalifah, yang jumlah mereka banyak. Mereka (para sahabat) berkata: ‘Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Rasulullah Saw. bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama.” (HR. Bukhari)

3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim

Jumlah khalifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُواْ الآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim no.1853, Ahmad dan Abu ‘Awanah)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:
واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين في عصر واحد ، سواء اتسعت دار الإسلام أم لا
“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh diakadkan untuk dua Khalifah pada satu masa baik Dâr al-Islam itu luas atau tidak.” (An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 12 hlm. 232)

Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:
قول جماهير العلماء من المسلمين : أنه لا يجوز تعدد الإمام الأعظم ، بل يجب كونه واحدا ، وأن لا يتولى على قطر من الأقطار إلا أمراؤه المولون من قِبَلِهِ ، محتجين بما أخرجه مسلم في صحيحه من حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما .
“Pendapat jumhur ‘ulama muslimin: Bahwa berbilangnya Al-Imam al-A’zham (Khalifah) adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umara’ yang diangkat oleh khalifah, mereka (jumhur ‘ulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jika dibai’at dua Khalifah maka bunuhlah yang terakhir (diba’at) di antara keduanya.” (As-Sinqithi, Adhwa’ Al-Bayan fii Idhoh Al-Quran bi Al-Quran, juz 3 hlm. 39)

4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah

Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syari’ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah khalifah, berdasarkan ijma’ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, Beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, Beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi Saw. yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi Ijma’ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum publik yang telah diberlakukan. (lihat: An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hal. 17)

Selain penerapan syariah Islam untuk pengaturan kehidupan masyarakat di dalam negeri, Rasulullah Saw. juga menerapkan syariah Islam untuk politik luar negerinya.
Allah Swt. mengizinkan dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas fisik (militer) untuk melawan kekuatan militer kufur maupun untuk membuka daerah-daerah sistem kufur agar tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyah (Darul Islam). Dalilnya adalah ayat-ayat yang mewajibkan jihad (misalnya QS. At Taubah [9]: 29) yang pengamalannya telah dicontohkan Rasulullah Saw. dengan melakukan berbagai futuhat (penaklukan) baik ke Jazirah Arab maupun ke luar Jazirah Arab semata-mata untuk menyebarluaskan Islam. (lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 155)

Firman Allah Swt:


“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (TQS. Al-Hajj [22]: 39)

Ayat ini diturunkan selepas Beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi kepala negara di sana, lalu Beliau segera setelah itu mempersiapkan dan membangun kekuatan militer.
Diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasul Saw. pernah bersabda:
“Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka,
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ

Jika mereka menolak (yaitu tetap kafir), bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun, jika mereka menolak, memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw. bersabda:
الْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ تَعَالَىٰ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad itu tetap berlangsung sejak Allah Swt. mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Kewajiban jihad ini tidak akan gugur oleh kezaliman pemimpin yang zalim, dan tidak pula oleh keadilan pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud)

Beliau mengorganisasi banyak peperangan, baik yang dipimpin langsung oleh Beliau maupun para Sahabatnya. Menurut catatan Khaththab, perang (ghazwah) yang dipimpin sendiri oleh Rasulullah sebanyak 28 kali (Mahmud Syith Khaththab, Ar-Rasûl al-Qâid, Dar al-Fikr (2002), hlm.420), sementara detasemen (saraya) dan perang yang dipimpin oleh sahabat sebanyak 15 kali (Mahmud Syith Khaththab, Ar-Rasûl al-Qâid, Dar al-Fikr (2002), hlm.322). Dengan demikian selama kepemimpinan Beliau di Madinah, rata-rata dalam setahun ada 4 kali pengerahan pasukan.


Metode penegakan Islam tuntunan Rasulullah Saw. tersebut secara rasional akan mengantarkan perjuangan penegakan Khilafah pada titik keberhasilannya. Pasalnya, proses pembinaan dan penyadaran umat akan mewujudkan kesadaran bahwa menegakkan syariah dan Khilafah merupakan kewajiban asasi bagi tiap Muslim, dan bahwa berdiam diri terhadap akidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran inilah yang akan mendorong umat untuk berjuang menegakkan syariah dan Khilafah secara sungguh-sungguh dan konsisten. Kesadaran tersebut juga akan melahirkan dukungan dari elemen umat Muslim yang saat ini secara riil memiliki kekuasaan dan kekuatan. Tanpa adanya kesadaran dan dukungan seperti ini, maka Khilafah tidak akan pernah bisa diwujudkan.

Namun, tentu tidak sekadar alasan rasional tersebut. Yang lebih penting, ketiga tahapan dalam metode tersebut merupakan metode syar’i dalam penegakan Khilafah yang mengharuskan setiap Muslim terikat padanya.

Setelah Nabi Saw. wafat, Islam sebagai tuntunan hidup telah diwariskan oleh Nabi kepada para sahabat dan umat Islam dengan gamblang (muhajjat al-baidha’). Nabi pun telah menjelaskan, baik secara lisan maupun praktis, mekanisme pengangkatan Khalifah, melalui bai’at. Para sahabat pun memahami dengan tepat mekanisme ini. Karena itu, setelah Nabi Saw. mereka segera memilih dan membai’at Abu Bakar sebagai Khalifah. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum Muslim setelah wafatnya Abu Bakar. Mereka segera membai’at ‘Umar bin al-Khatthab, dan begitu seterusnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam). Islam telah menetapkan thalab an-nushrah sebagai metode baku dalam meraih kekuasaan, bukan yang lain.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, insyaAllah keagungan Islam akan tampak dalam penerapannya di dalam negeri dan juga akan tampak dari meluasnya Islam ke seluruh penjuru dunia, untuk menebar rahmat-Nya.


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)


Daftar Bacaan
  • Ahmad Mahmud, ad-Da’wah ila al-Islam terjemahan
  • Hizbut-Tahrir.or.id
  • Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah terjemahan
  • Mediaumat.com


BUKU Kewajiban Syariah Islam

BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam

BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI


Beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir
(sebagian bisa diunduh di hizbut-tahrir.or.id)

  1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
  2. Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
  3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
  4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita Dalam Islam)
  5. Kitab At-Takattul al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
  6. Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
  7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam)
  8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam, tiga jilid)
  9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
  10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik Menurut Hizbut Tahrir)
  11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
  12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah)
  13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam)
  14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
  15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-Hukum Pembuktian Dalam Pengadilan)
  16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik Atas Sosialisme-Marxis)
  17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
  18. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
  19. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik Atas Teori Stipulasi Dalam Undang-Undang Barat)
  20. Kitab Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat Dari Hizbut Tahrir Untuk Umat Islam)
  21. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
  22. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Dalam Negara Khilafah)


Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam