Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 18 Desember 2015

IMAN ISLAM MENGHARUSKAN MENAATI HUKUM SYARIAH



IMAN KEPADA ISLAM MENGHARUSKAN TERIKAT DENGAN HUKUM SYARA`

       Siapapun yang tidak mempercayai/mengikuti apa yang diperintahkan-dilarang oleh Rasul maka ia akan mempertanggungjawabkannya. (lihat: QS.An-Nisa: 165 dan Al-Hasyr: 07)
       Jadi, setiap muslim WAJIB mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara`. Mencakup seluruh perbuatan.
       Oleh karena itu, sebelum manusia melakukan perbuatan (untuk memenuhi kebutuhannya/ mencari kemaslahatan), ia WAJIB mencari tahu hukum Allah tentang perbuatan tersebut, sehingga dia dapat menghindarinya (jika itu larangan) dan dapat bersungguh-sungguh melakukannya (jika itu perintah).
       Tidak ada suatu perbuatan yang tidak ada hukum syara`nya. jika ada, berarti syariat Islam mempunyai kekurangan (tidak bisa dipakai dalam setiap kondisi), padahal Islam adalah agama yang sempurna (lihat QS.Al-Maidah:3)
       Memang, Al-Qur`an dan Sunnah tidak merinci tentang segala hal, tetapi Islam datang dengan makna-makna umum yang menjelaskan segala problem+solusi kehidupan untuk setiap waktu dan tempat. Jika muncul masalah baru harus dikaji dan dipahami kondisinya. Untuk memecahkan masalah (mencari tahu hukumnya) harus dilakukan penggalian hukum (oleh mujtahid) dari makna yang bersifat umum sehingga diketahui hukum Allah mengenai masalah tersebut.
       Di masa Rasul tidak dilakukan penggalian hukum karena setiap ada masalah manusia bisa langsung bertanya kepada Rasulullah! Namun setelah Rasul wafat, di masa kepemimpinan Abu Bakr muncul masalah-masalah baru yang tidak dijumpai di masa Rasul, begitu juga di masa Harun Al-Rasyid muncul masalah-masalah yang tidak dijumpai di masa Abu Bakr. Maka pada saat itu, ribuan mujtahid menggali hukum masalah-masalah yang baru muncul sehingga bisa terpecahkan hukumnya.
       Demikianlah, sikap seharusnya kaum muslimin terhadap masalah baru yang muncul, karena syariat Islam mencakup seluruh perbuatan manusia maka tidak ada 1 pun masalah kecuali ada hukumnya maka WAJIB bagi manusia mengikatkan seluruh perbuatannya dengan Islam maka tidak melakukan perbuatan sebelum mengetahui hukumnya.

       4:165. (Mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
       Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya (QS. Al-Hasyr: 7).
       Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang umi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“ (Al-A`raf /7:158).
       Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul (Al-Isra`:15)

*banyak orang menjalani kehidupannya tanpa petunjuk. Mereka melakukan berbagai aktivitas tanpa standar. Maka kita sering menjumpai orang yang melakukan perbuatan tercela yang mereka sangka terpuji. Contoh: wanita yang berjalan dengan menampakkan auratnya. Ada juga orang yang menyangka dirinya melakukan perbuatan terpuji padahal ia melakukan perbuatan tercela. Contoh: orang yang menolak membicarakan politik pengurusan umat dengan alasan wara`. Keduanya terjerumus dalam dosa. Keduanya terjadi karena sama-sama tak memiliki standar perbuatan, padahal mereka telah mengikrarkan untuk menaati Allah dan tidak menaati yang lain. Maka kita perlu standar untuk mengetahui hakikat perbuatan kita sebelum kita mengerjakannya
*standar ini bersifat permanen. Selamanya (perbuatan rinci) yang terpuji tidak akan berubah menjadi tercela maupun sebaliknya.
*standar perbuatan ini perlu karena akal manusia kadang memuji perbuatan di masa sekarang kemudian besok mencelanya. Atau dipuji di suatu negeri tapi di negeri lain justru dicela. Jadinya hukum segala sesuatu menjadi tidak jelas, berubah-ubah, nisbi, tidak nyata maka manusia bisa terjerumus dosa/tercela padahal ia menyangka dirinya telah berbuat baik/pahala. Maka wajib bagi setiap orang menjadikan hukum syara` sebagai standar perbuatannya, menganggap segala sesuatu terpuji/tercela hanya berdasarkan hukum syara` semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam