Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 11 Oktober 2015

Acara televisi menggerus nilai-nilai Islam keluarga


Mewaspadai Penghancuran Keluarga Muslim. Untuk waspada terhadap upaya liberalisasi keluarga. Saat ini banyak sekali bertaburan film-film, sinetron, reality show, dll. yang telah merasuki hati dan pemikiran kita. Hingga tanpa sadar kita terlarut ke dalamnya. Padahal acara-acara tersebut justru menggerus nilai-nilai Islam yang masih hidup di rumah-rumah kita.

Pernikahan karena kehamilan, korupsi oleh pejabat dan sebagainya merajalela. Lalu bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Gimana mau jadi keluarga sakinah dalam masyarakat yang rusak? Masyarakat Islam merupakan kunci keluarga sakinah. Dalam lingkungan yang Islami yaitu masyarakat Islam, akan terbentuk keluarga-keluarga sakinah. Masyarakat Islam merupakan masyarakat yang memiliki peraturan dan perasaan Islam. Keluarga yang berada dalam masyarakat Islam, akan terjaga kebahagiaan dan kesejahteraannya. Hanya saja, masyarakat Islam memang belum terbentuk dan harus diperjuangkan. Butuh Khilafah Islam agar terbentuk masyarakat Islam. Ikut berjuang bersama menegakkan Khilafah Islam.

Penghancuran Keluarga Melalui Media Televisi. Dampak dari acara-acara televisi dalam tiga aspek: politik, sosial, dan ekonomi. Muaranya adalah liberalisasi keluarga Muslim dan hancurnya keutuhan keluarga. Lalu berujung pada kerusakan generasi Muslim.

Kegelisahan terhadap kerusakan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan obatnya setelah diberitahu solusi Islam. Menyelamatkan Keluarga di Tengah Rusaknya Masyarakat. Terungkap bahwa masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak.

Media Sebagai Sarana Vital Bagi Dakwah. Dakwah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim. Akan tetapi di dalam Islam dakwah juga merupakan kewajiban Negara untuk memahamkan Umat dan menyebarluaskan Islam. Negara yang dimaksud di sini adalah Negara yang berasaskan akidah Islam, serta menerapkan Islam secara kaffah. Negara itu adalah: Khilafah Islamiyah.
Perlunya mewaspadai penghancuran keluarga Muslim melalui media. Serta pentingnya kesatuan Umat dalam membentengi keluarga, dan bersama-sama mengupayakan tegaknya Daulah Khilafah.

Liberalisasi menghasilkan racun bagi keluarga Muslim berupa; hilangnya kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, seks bebas, pengabaian kewajiban suami-istri, perceraian dll. Karenanya, untuk menjaga agar fungsi keluarga tetap berjalan sesuai dengan Syari’at Islam solusinya tidak cukup hanya dilakukan oleh individu saja, tetapi dibutuhkan peran negara. Negara yang dimaksud tentu bukan negara sekuler seperti sekarang, tetapi negara Khilafah yang akan menerapkan semua hukum-hukum Allah secara kaaffah termasuk menjamin terwujudnya keluarga sakinah dari kehancuran. Maka, Khilafah yang hingga kini belum terwujud di tengah-tengah kita tersebut menjadi kewajiban bagi kita untuk memperjuangkan dan mewujudkannya.

Tantangan mewujudkan keluarga sakinah saat ini paling tidak ada 3 kategori: pertama, tantangan yang mengancam tali perkawinan (perselingkuhan, perceraian, dll.). Kedua, tantangan yang terkait dengan pendidikan anak (materialistik, sekularistik), dan ketiga, tantangan yang terkait dengan masyarakat (tontonan yang tidak mendidik, tawuran, seks bebas, aborsi, dll.). Sesungguhnya tantangan tersebut tidak muncul secara alami, tetapi ada rekayasa dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dan keluarga Muslim. Rekayasa itu diatur secara sistematis melalui negara berupa liberalisasi keluarga agar keluarga Muslim jauh dari Syari’at Islam.

Tantangan Keluarga Sakinah Abad 21, Khilafah Menjaga Keluarga Sakinah dari Kehancuran. Merespon keinginan masyarakat untuk mengkaji Islam terutama masalah bagaimana membentuk keluarga yang Islami. Antusias dan siap membentuk keluarganya menjadi keluarga yang Islami yaitu keluarga yang taat dengan Syari`at, sebagai salah satu pilar tegaknya masyarakat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam