Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 08 Januari 2015

Peran Ayah Dalam Keluarga



Pertama: Ayah

Awal mula terbentuknya sebuah keluarga adalah kedua orangtua, tepatnya ayah dan ibu. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan kaum laki-laki yang telah cukup umur dan merasa siap baik secara ilmu maupun material untuk menikah. Dan Islam mencela laki-laki yang mampu tapi membujang. Bahkan, Islam mewajibkan kepada para ayah yang berkecukupan untuk menikahkan putranya, dan menolong dia dalam membangun sebuah rumah baru dan keluarga baru.

Islam mengatakan bahwa menikah merupakan sunnah nabi Muhammad Saw. sehingga, seorang muslim tidak dapat mengelak dari hal tersebut. Dan senadainya ia melakukan hal tersebut maka ia dianggap sebagai seorang yang kurang agamanya.

Para ulama hadits yang dipimpin oleh imam Bukhari dan Muslim dengan mempergunakan sanad yang shahih mengatakan bahwasanya nabi Muhammad Saw. berkata: “Nikah adalah sunahku. Maka, barangsiapa yang mencintai fitrahku maka hendaklah melakukan sunnahku. Dan barangsiapa yang membencinya maka ia bukanlah bagian dari golonganku.” [HR. Muttafaq Alaihi]

Islam telah mengajak para pemuda untuk menikah, agar mereka menjadi orangtua yang memiliki keturunan. Karena pernikahan dan anak merupakan hal-hal yang dapat memberikan kesenangan dan kebahagiaan bagi manusia di dunia. Mereka adalah cahaya kebahagiaan di dunia. Mereka juga dapat dijadikan tabungan untuk menolong kita di akhirat nanti.

Dalam sunnah nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dn Muslim dengan sanad mereka masing-masing dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena hal tersebut akan lebih baik untuk menjaga pandangan mata dan kemaluan kalian. Dan barangsiapa yang belum memiliki kemapuan untuk menikah maka hendaknya ia melakukan puasa. Karena puasa adalah tali kekanga.”

Dan diriwayatkan dari Tirmidzi dengan sanadnya dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah Saw., dan pada waktu itu kami adalah para pemuda yang belum memiliki kemampuan apa-apa. Maka, Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai para pemuda, menikahlah kalian. Karena menikah akan menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan untuk menikah maka hendaknya ia melakukan puasa. Karena puasa adalah tali kekang.”

Kedua hadits di atas memiliki perintah yang jelas dari Rasulullah Saw. yang ditujukan bagi orang-orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah dan membentuk sebuah biduk rumah tangga. Dan kemampuan dalam menikah seperti hidup seatap sebagai suami istri, memberikan nafkah dan bertanggung jawab atas seluruh anggota keluarga.

Kemudian nabi juga menyempurnakan ucapannya dengan mengatakan bahwa untuk menciptakan sebuah keluarga yang sempurna seorang perempuan harus mencari suami yang memiliki sisi keagamaan yang kuat, akhlaknya mulia dan terpercaya. Dan jika tidak, keluarga yang baru mereka bangun tersebut akan tergiring ke arah yang tidak benar.

Disebutkan dalam sunnah nabi yang diriwayatkan dari Tirmidzi dengan sanadnya dari Abu Hatim al Mazni ra., ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: “Seandainya datang kepada kalian (para wali) laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah mereka. Seandainya kalian tidak melakukan hal tersebut maka kalian akan menemukan bahaya dan kehancuran di bumi.”
Maka, dalam hadits ini Rasulullah Saw. memberikan ciri-ciri yang baik untuk dipilih kaum perempuan muslimat sebagai suaminya kelak. Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa mereka harus memiliki dua sifat, yaitu: agama dan akhlak.

Yang dimaksud dengan memiliki agama adalah laki-laki tersebut harus benar-benar konsekuen dalam menjalankan agamanya. Dan semuanya itu harus terealisasikan dalam ucapan, pekerjaan, amalan luar dan dalamnya. Bagaimana laki-laki tersebut harus menghormati dan memuliakan agamanya. Dan kesetiaannya kepada Allah, Rasul dan orang-orang yang beriman.

Dan yang dimaksud dengan laki-laki yang berakhlak mulia adalah laki-laki yang telah mengajak manusia kepada Islam dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tercela dan dilarang. Dan akhlak orang tersebut akan dianggap sebagai akhlak yang sempurna ketika ia mampu meneladani akhlak Rasulullah Saw. karena Rasulullah sendiri telah disebutkan memiliki akhlak al Quran sebagaimana yang disebutkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah ra. ketika ditanya tentang akhlaknya. Maka, ketika itu Aisyah menjawab: “Akhlaknya seperti al Quran.”

Kriteria bahwa seorang laki-laki telah siap untuk menikah tidak hanya dilihat dari kesiapannya secara materi saja. Akan tetapi, dapat dilihat dari akhlak dan perilakunya juga. Dan beberapa keluarga yang memaksa anggota keluarganya untuk menolak yang tidak memiiki agama dan akhlak, berarti ia telah memiliki peran yang sangat besar dalam membangun akhlak seorang pemuda dan mendorong mereka untuk beragama secara baik dan benar. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa satuan ajaran Islam memang akan saling membantu dan terkait antara yang satu dengan yang lainnya.
Dan begitulah, inilah posisi Islam yang memerintahkan kaum laki-laki untuk menikah.

Download Buku Generasi Masyarakat Islami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam