Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 21 November 2013

STATUS HUKUM ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM

STATUS HUKUM ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM




Allah mengancam orang-orang yang meninggalkan hukum dan Syariat-Nya; dan mengikuti hukum, perundangan dan hawa nafsu manusia dengan berbagai ancaman.

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah:44)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS.al-Maidah:45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS.Al-Maidah:47)

Meskipun ayat-ayat tersebut turun tentang orang Yahudi, namun yang diperhitungkan -sebagaimana kaidah yang diakui- adalah umumnya lafadz dan bukan khususnya sebab. [Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, al-itqaan fii ulumilqur’aan jilid 1 hal.50]

”Para mufassir berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang menjadikan ketiga sifat tersebut (kafir, dzalim dan fasik) sebagai sifat dari satu orang, yaitu orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Sementara orang lain berkata: ”Sifat yang pertama (kafir) adalah bagi orang yang menentang, dan yang kedua (dzalim) serta ketiga (fasik) bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Islam namun ia masih mengakuinya.” [Fakhrurrazi, Mafatihul Ghaib jilid 6 hal.41]

Imam Thabari menyebutkan beberapa pendapat mengenai penafsiran ayat ini. Salah satunya: Makna ayat itu: Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan menentangnya, maka ia orang kafir. Sedangkan bagi orang yang tidak berhukum, namun ia masih beriman dan tidak menentang, maka ia termasuk orang dzalim dan fasik.
Diceritakan dari Ibnu Abbas yang berkata: Barangsiapa menentang apa yang diturunkan Allah, maka ia telah kafir. Dan barangsiapa mengakui apa yang diturunkan Allah, namun tidak berhukum dengannya, maka ia dzalim dan fasik. [Tafsir Thabari jilid 4 hal.163]

Perkataan Ikrimah mengenai ayat-ayat ini yang intinya bahwa sifat kafir diperuntukkan bagi orang yang mengingkari dengan hatinya dan menentang dengan lidahnya. Sedangkan orang yang mengakui hukum Allah dengan lidah dan hatinya, namun berhukum dengan selainnya, maka ia dianggap masih berhukum dengan hukum Allah. Hanya saja ia meninggalkannya. Karena itu, ia tidak harus masuk dalam cakupan sifat kafir. [Imam Razi,Mafatihul Ghaib jilid 6 hal.35]

Imam Qurthubi menceritakan tentang ayat ini: Dari Ibnu Mas’ud dan Hasan: “Ayat itu umum bagi setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, baik orang tersebut berasal dari kalangan umat Islam, Yahudi dan kafir. Maksudnya orang itu membolehkan untuk tidak berhukum dengan hukum Allah. Sedangkan orang Muslim yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan ia meyakini bahwa ia telah berbuat haram, maka ia fasik. Urusannya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka ia bisa disiksa, dan jika Allah berkehendak, maka ia bisa dimaafkan.” [Tafsir Qurthubi, jilid 3 hal.2285]

Pengarang kitab Al-aqidah Assalafiyyah yang terkenal yang berjudul ”aththahawiyyah” mengatakan: ”Kita tidak mengkafirkan seseorang dari umat Islam karena dosa, selama ia tidak meyakini kehalalan dosa itu.” [Shadruddin ali bin abil’izz alhanafi hal.296]

“Madzhab penganut kebenaran yaitu bahwa tidak mengkafirkan orang Islam karena berbuat dosa. Adapun orang Islam yang menentang hal yang sudah pasti dalam agama, maka ia dihukumi murtad dan kafir.” [Imam Nawawi, Syarhunnawawi jilid 1 hal.150]

Kita memohon kepada Allah untuk memberikan petunjuk kepada para pemegang pengaruh dan kekuatan di antara kaum Muslimin dan memberikan mereka taufik agar dapat mendirikan Negara Khilafah Islam sebagai Negara wajib penerap hukum Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Allahlah sebaik-baik tempat memohon.

Di akhir pembahasan

Umat Islam harus yakin bahwa mereka tidak akan bisa keluar dari krisis multidimensi, terangkat dari rantai dan belenggu yang menimpa mereka, dan menderita kesengsaraan, kecuali dengan kembali secara serius dan benar kepada Islam secara menyeluruh. Islam itulah nikmat dari Allah bagi umat Islam dan telah diridhai untuk mereka.

Dan Islam telah memberi tuntunan untuk mengatasi krisis multidimensi ini. Krisis multidimensi ini mewabah gara-gara terapnya sistem kufur negara batil sekularisme di seluruh negeri Muslim. Maka tuntunan yang harus diikuti adalah tuntunan perjuangan untuk mewujudkan terapnya sistem Negara Islam Khilafah secara keseluruhan. Metode perjuangan Rasul Saw. dalam mengganti sistem jahiliyah dengan Islam ini dibahas secara lengkap di bukunya Syaikh Ahmad Mahmud, “Dakwah Islam”.

Umat Islam perlu berjuang keras dan serius. Ini juga menunggu tekad kita untuk secara berterusan memperjuangkan Syariat Islam dengan membai’at seorang Khalifah bagi kaum Muslimin seluruhnya, yaitu mewujudkan Negara Khilafah secara riil.

Tidak boleh kita menyalahi metode Rasul Saw. dalam menegakkan Islam keseluruhan sebab itulah satu-satunya syariatnya. Sedangkan perkataan mengenai kaidah bahwa ‘sesuatu yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, maka tidak boleh ditinggalkan semuanya’ tidak boleh kita ikuti untuk menerapkan Syariah secara sedikit-sedikit dan bertahap; sebab pihak yang berhak menerapkan sistem Syariat dalam hal pemerintahan Negara, termasuk peradilan, hanyalah seorang Khalifah yang dibai’at untuk penerapan Islam keseluruhan; bukan seorang presiden, bukan parlemen, bukan mahkamah negara sekularisme, bukan raja, bukan diktator, bukan preman berdasi, bukan tokoh masyarakat tertentu. Hanya Khalifahlah yang berhak melakukannya. Maka metode Rasul Saw. itu benar-benar harus diikuti sehingga pasti mencapai tujuan dan tidak terjerumus tersesat dalam demokrasi serta sistem kufur lainnya.

Kami mengingatkan umat Islam bahwa segala jalan di depan mereka telah tertutup kecuali satu jalan yaitu jalan metode penegakkan Islam dari Rasul Saw. Semua metode lain, bagaimanapun juga, tidak bisa mencapai pemenuhan kewajiban penerapan Islam. Maka hendaknya umat Islam menghentikan percobaan-percobaan melelahkan dan merugikan. Para tokoh umat Islam hendaknya segera berjuang dengan metode yang benar sebagaimana partainya Rasul Saw.

STATUS HUKUM ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM

DOWNLOAD BUKU: MEMENUHI KEWAJIBAN UMAT MERAIH KEJAYAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam