Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas

Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas




Masyarakat

Islam tidak mengenal istilah minoritas dalam hal non-Muslim di dalam Khilafah. Islam telah merinci pendiriannya terhadap kelompok agama non-Muslim dan punya konsep "ahl udz-dzimmah" (kaum dengan perjanjian), istilah yang mengandung tanggung jawab moral yang tidak tampak dalam istilah minoritas. Kata dzimmah berarti perlindungan, yaitu "perjanjian, perlindungan, jaminan, kesucian dan tugas."

35. Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas?

Islam tidak mengenal istilah minoritas dalam hal non-Muslim di dalam Khilafah. Islam telah merinci pendiriannya terhadap kelompok agama non-Muslim dan punya konsep "ahl udz-dzimmah" (kaum dengan perjanjian), istilah yang membawa tanggung jawab moral yang tidak tampak dalam istilah minoritas. Kata dzimmah berarti perlindungan - sebagaimana dalam hadits dalam Sunan Abu Dawud - "yang terendah (dari kaum Muslim) membawa perlindungan mereka." Dalam kamus klasik Lisan ul-Arab, dzimmah diartikan sebagai "perjanjian, perlindungan, jaminan, kesucian dan tugas." (Lebih lanjut lihat, "Introduction to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)

Ada banyak hukum yang ditetapkan Islam bagi ahl udz-dzimmah, itu termasuk:

- Non-Muslim tidak diganggu keyakinan dan ibadahnya
- Non-Muslim diperlakukan dalam hal makanan dan pakaian menurut agama mereka (dengan perincian tertentu).
- Perkara pernikahan dan perceraian ditangani di antara non-Muslim menurut agama mereka.
- Khilafah menerapkan aturan Syari'ah dalam area seperti kontrak-kontrak, sanksi, kesaksian, pemerintahan dan ekonomi secara sama atas Muslim maupun non-Muslim.
- Jizyah dipungut terhadap non-Muslim laki-laki dewasa di wilayah Islam yang mampu membayarnya, itu adalah pembayaran bertingkat yang bisa ditetapkan berbeda-beda tingkatan berdasarkan kekayaan mereka. Itu adalah janji di mana negara bertanggung jawab atas keamanan, kehidupan, harta, keyakinan dan kehormatan para non-Muslim. Ahl udz-dzimmah di dalam wilayah Islam akan dipilih ke Majelis Umat dan punya hak untuk menyuarakan permasalahan mereka mengenai penyimpangan penerapan hukum Islam atas mereka.

36. Bagaimana Khilafah mengatasi sektarianisme?

Konflik-konflik sektarian dan etnis di dunia Muslim saat ini biasanya dikompori oleh partai-partai politik demi kepentingan mereka sendiri, karena mereka berusaha mengeksploitasi rakyat dengan sistem politik yang gagal memberikan layanan dan pemenuhan kebutuhan. Partai-partai politik itu menggunakan kekuasaan untuk mendorong perbedaan-perbedaan itu bagi kelestarian mereka sendiri dengan menjalankan politik secara sektarian. Hal ini mengakibatkan kelumpuhan dalam pemerintahan, tidak bisa membuat keputusan-keputusan penting dan muncul konflik di jalanan.

Khilafah, yang dibangun berdasarkan Islam dan bukan nasionalisme, kesukuan atau bentuk lain ashobiyah pemecahbelahan, akan memandang semua warga sebagai Umat Muslim dan non-Muslim yang terlindungi. Ia akan berusaha memberikan pelayanan dan pembangunan secara tanpa bias kepada semua rakyat berdasarkan pemahaman ini. Karena rakyat mulai melihat usaha-usaha tulus dilakukan untuk menangani problem-problem mereka, maka hal ini akan meminimalkan ketegangan dan juga menghilangkan momentum bagi organisasi milisi antek asing.

Islam membolehkan adanya perbedaan dalam sebagian aspek hukum. Ini bukanlah hal baru dan faktanya menjadi sesuatu yang menghasilkan perkembangan pemikiran Islam, fikih dan ushul di masa lalu. Ikhtilaf bisa ada atas sejumlah perkara namun perbedaan tidak boleh ada dalam perkara dasar seperti adanya Allah Swt., para Malaikat, Kitab-Kitab, Surga dan Neraka dan sebagainya. Oleh karena itu ada yang qath'i - dalil yang pasti dan ada yang tidak pasti. Apapun madzhab seseorang, sekte atau kelompok, yang diadopsi pendapatnya, harus berdasarkan dalil-dalil dan dalil-dalil itu tidak boleh bertentangan dengan dalil yang sepenuhnya qath'i. Jika hal ini dipenuhi maka seseorang boleh mengambilnya sebagai pendapat karena itu didasarkan dalil Islami, bahkan jika orang lain menilainya lemah. Ini karena pendapat apapun yang punya dalil dan tidak bertentangan dengan dalil qath'i adalah pendapat Islami. Khilafah tidak akan menetapkan pandangan mengenai aqidah ketika semua kelompok agama yang mengaku Islam di seantero tanah Islam punya aqidah yang sama. (Lebih rinci lihat, "Islamic State," Hizb ut-Tahrir)

Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam