Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 03 Mei 2013

Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas PT

Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas PT




     Pasar-pasar modal di Barat tak akan benar-benar eksis, hidup, dan berkembang, kecuali dengan adanya tiga sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalis:
1. Sistem Perseroan Terbatas.
2. Sistem Perbankan Ribawi.
3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (fiat money).

     Ketiga sistem tersebut bekerja secara sinergis untuk membagi perekonomian kapitalis menjadi dua sektor, yaitu: (1) sektor riil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi serta pemasaran barang dan jasa riil, (2) sektor ekonomi modal/kapital, yang oleh sementara orang disebut sektor non-riil. Di dalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual-beli surat-surat berharga yang beraneka ragam. Surat-surat berharga ini hakikatnya adalah transaksi-transaksi yang bersifat mengikat, atau akte-akte dan sertifikat-sertifikat, yang mewakili hak-hak yang dapat dialihkan secara sepihak, dengan cara menjual atau membelinya, yang berkenaan dengan kepemilikan perusahaan, utang perusahaan atau utang pemerintah, atau mengenai harta-harta tak bergerak, dan banyak "hak-hak" lain yang telah ditetapkan oleh surat-surat berharga yang diedarkan. Hak-hak lain ini misalnya adanya pilihan sementara untuk membeli atau menjual hak orang lain dengan harga tertentu yang berbeda dengan harga yang sedang berlaku. Semua ini termasuk hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan sektor ekonomi riil. Perkembangan sektor non-riil ini telah sedemikian jauhnya, sampai-sampai nilai muamalah pada sektor tersebut besarnya berlipat ganda dari nilai sektor riil.

     Mengenai sistem perseroan terbatas (public limited company/PT Publik), pada awalnya sistem ini muncul agar para pemilik modal dan pengelola perusahaan dapat melindungi aset mereka yang besar dari orang-orang yang meminjamkan modalnya (kreditor) dan pemilik hak lainnya dalam usaha-usaha mereka, seandainya perusahaan mengalami kegagalan. Sistem ini juga dibuat agar para pemodal dan pengelola perusahaan dapat menguasai dana masyarakat dalam usaha-usaha mereka.

     Sistemnya memang demikian, karena ada sifat yang unik pada perusahaan terbatas, yaitu tanggung jawab yang terbatas. Jadi kalau misalnya usahanya gagal dan merugi, maka para pemilik hak pada perusahaan itu tidak dapat mengajukan klaim apapun kepada para peseronya (pemegang saham), berapapun jumlah modal yang mereka setorkan. Mereka tidak berhak mendapatkan apapun kecuali aset perusahaan yang tersisa.

     Menurut kebiasaan yang berlaku di Barat, perusahaan dimunculkan dan diumumkan oleh pemerintah, bukan oleh para pendirinya. Jadi pemerintahlah yang mengeluarkan akte pendiriannya, menentukan tujuan-tujuannya dan jumlah saham yang boleh diedarkan, serta mempublikasikan anggaran dasarnya. Oleh karena itu, perusahaan merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri secara penuh dan terlepas dari para peseronya. Konsekuensinya, pemilik hak hanya dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan dan tidak dapat menuntut para peseronya sedikitpun. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada aset perusahaan yang tersisa, bukan  pada aset yang dimiliki oleh para peseronya.

     Pada saat pemerintah mengeluarkan akte pendirian perusahaan, pemerintah menetapkan suatu dewan komisaris sementara dari kalangan pendirinya, yaitu orang-orang yang mengajukan permohonan pendirian perusahaan. Kemudian, dewan komisaris tersebut mengangkat seorang direktur perusahaan, dan mulailah perusahaan "menjual" saham-sahamnya, yakni sejumlah dokumen yang merupakan sertifikat-sertifikat surat berharga yang dapat dialihkan. Pembawa saham ini memiliki hak-hak tertentu dan terbatas, yaitu mendapat bagian tertentu dari laba yang dibagikan oleh perusahaan (dividen), mendapat bagian tertentu dari harta perusahaan jika perusahaan bubar (dilikuidasi), dan mempunyai hak suara sekali setahun untuk mengangkat dewan komisaris yang baru. Akan tetapi seluruh hak-hak ini didasarkan pada saham, bukan pada orang yang menjadi pesero. Pada saat pemungutan suara untuk memilih dewan komisaris, misalnya, suara yang menentukan didasarkan pada jumlah saham, bukan pada jumlah orang. Jadi kalau ada satu orang yang memiliki 51 % saham yang diedarkan, dan jumlah para pesero lainnya yang memiliki saham sisanya mencapai 100 ribu orang, maka hakikatnya orang pertama tadilah yang memilih dewan komisaris sendirian. Suara dari 100 ribu orang lainnya tidak ada nilainya.

     Dalam banyak hal, para pemodal tidak perlu sampai memiliki 50% saham suatu perusahaan agar mereka dapat mengontrol perusahaan tersebut. Bahkan kadang-kadang cukup memiliki 5% atau 10% saham saja, karena tersebarnya mayoritas pesero yang memiliki saham sedikit, atau karena adanya kerjasama di antara sesama pesero besar yang minoritas untuk memilih dewan komisaris, sehingga selanjutnya mereka dapat mengontrol semua modal para pesero dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan.

     Kenyataan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya kenyataan ini, maka mayoritas pesero tidak dapat lagi mengelola modalnya dalam perusahaan. Mereka hanya dapat mengalihkan saham mereka --dengan menjual atau membelinya-- di pasar modal. Akibatnya, mereka tidak lagi menjadi rekanan perusahaan, tetapi hanya sekedar pemegang surat-surat berharga perusahaan, yang dapat dijual dan dibeli pada pasar modal tanpa perlu izin kepada perusahaan atau para pesero.

     Demikian pula, pasar modal memungkinkan para pesero besar untuk menjual saham mereka kepada perusahaan yang mereka kontrol, tanpa perlu minta izin atau memberitahu siapapun, sehingga mereka dapat berlepas diri dari tanggung jawab apapun mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan yang mereka kuasai dan mereka kendalikan. Begitu pula tatkala mereka berhasrat untuk membeli saham lebih banyak lagi --baik saham perusahaan mereka sendiri maupun perusahaan lainnya—mereka pun tidak perlu minta izin kepada siapapun. Motivasi yang mendorong mereka untuk membeli atau menjual saham ini tiada lain ialah mendapatkan laba dengan cepat. Jika harga saham perusahaan yang mereka kuasai naik, mereka menjual semua atau sebagian saham mereka. Lalu jika harganya turun, mereka kembali membelinya.

     Dengan demikian, mereka sebenarnya tidak punya loyalitas sedikit pun terhadap perusahaan, para pesero lainnya, kegiatan perusahaan, dan para pegawai perusahaan. Bahkan dapat dikatakan, keinginan para pemilik modal untuk mengendalikan suatu perusahaan --dengan cara menguasai dewan komisarisnya-- sebenarnya hanya ingin mempengaruhi kegiatan-kegiatan perusahaan sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan kenaikan harga sahamnya.

     Semua ini mengakibatkan terpisahnya pasar modal (saham dan surat berharga/sekuritas lainnya) dari sektor ekonomi riil, yaitu fakta perusahaan yang memperdagangkan saham-sahamnya. Bukti lain untuk itu adalah adanya nilai PER (Price Earning Ratio) yang selalu dimonitor oleh para pedagang saham di pasar modal, yang dianggap sebagai standar untuk mengukur tinggi-rendahnya harga saham perusahaan tertentu. Nilai PER tersebut adalah perbandingan antara harga saham perusahaan saat sekarang, dengan besarnya dividen untuk satu saham yang dibagikan perusahaan per tahun. Sebagai contoh, jika dividen untuk satu saham bernilai US$ 2 dolar, sedang harga saham di pasar modal sebesar US$ 40 dolar, berarti nilai PER-nya 20%. Dengan kata lain, laba perusahaan adalah 5% dari harga sahamnya.

     Koran-koran setiap hari mempublikasikan nilai-nilai PER seluruh perusahaan yang memperdagangkan sahamnya. Dan dengan mempelajari nilai-nilai PER tersebut, nampak bahwa dalam banyak kasus terdapat perbedaan sangat besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kadang-kadang beberapa perusahaan nilainya mencapai 100%, sedang pada beberapa perusahaan lainnya hanya 5%.

     Kenyataan ini membuktikan terpisahnya hubungan antara pasar modal dengan sektor ekonomi riil dan fakta perusahaan. Maka pasar modal pun akhirnya berubah menjadi kasino besar untuk ajang perjudian. Artinya, spekulasi telah mendominasi pasar modal dan fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan berulang telah menjadi watak dari pasar modal tersebut. Inilah fakta sistem perseroan terbatas.

Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas PT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam