Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 Maret 2013

Proses Transformasi Sosial Masyarakat

Proses Transformasi Sosial Masyarakat


Salah satu kepentingan terbesar Islam sebagai sebuah ideologi atau mabda’ adalah bagaimana merubah masyarakat sesuai dengan visi dan cita-citanya mengenai transformasi sosial. Tidak hanya Islam, bahkan semua ideologi menghadapi suatu pertanyaan pokok, bagaimana merubah masyarakat dari kondisi yang ada sekarang menuju kepada keadaan yang lebih dekat dengan tatanan idealnya. Sebagai sebuah ideologi, Islam menderivasikan pemikiran-pemikiran sosialnya dari dalil-dalil untuk transformasi sosial menuju tatanan masyarakat Islami.

Oleh karena itu, menjadi sangat jelas bahwa realitas sosial dalam kaca mata Islam bukan hanya untuk dipahami, tapi juga diubah dan dikendalikan. Dan ini berakar pada misi ideologisnya, yakni cita-cita untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar pada masyarakat dalam kerangka mewujudkan nilai-nilai tauhidullah (mengesakan Allah).

Dalam kerangka ini, maka teori perubahan sosial apa pun pasti akan berhadapan dengan tiga pertanyaan pokok. Pertama, bagaimana teori itu memposisikan atau melakukan penilaian terhadap masyarakat yang ada sekarang; Kedua, gambaran tentang tatanan masyarakat ideal seperti apa yang dicita-citakan; dan Ketiga, bagaimana perubahan masyarakat yang ada sekarang kepada masyarakat yang dicita-dicitakannya itu akan dilakukan.

Buku Manhaj Hizbut Tahrir fi al-Taghyir, yang merupakan naskah pidato delegasi Hizbut Tahrir (tentang Hizbut Tahrir sendiri diurai dalam buku ini mulai halaman 41 sampai halaman 48) pada konferensi ISNA (Islamic Society of North America) di negera Missouri, AS, pada 22 Desember 1989, sebagaimana judulnya yang secara bebas bisa diartikan sebagai “metode perubahan Hizbut Tahrir”, merupakan penjelasan ringkas tentang bagaimana perubahan masyarakat yang ada sekarang menuju masyarakat yang dicita-citakan harus dilakukan. Di samping tentang bagaimana perubahan itu harus dilakukan, dalam buku ini secara ringkas Hizbut Tahrir juga memberikan penilaian terhadap kondisi masyarakat sekarang. Sementara, seperti apa kondisi masyarakat ideal yang dicita-citakan banyak diurai pada kitabnya yang lain.

Problematika Utama Umat

Mengenai kondisi masyarakat sekarang, Hizbut Tahrir menilai bahwa seluruh wilayah tempat hidup kaum muslimin saat ini tergolong Darul Kufur (hal 4). Menurut istilah syara’, Darul Kufur adalah suatu wilayah yang diterapkan sistem hukum selain syariat Islam dan atau keamanannya tidak berada di tangan kekuasaan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. Sedang Darul Islam adalah suatu wilayah yang menerapkan sistem hukum syariat Islam dan keamanannya di tangan kaum muslimin. Secara lebih rinci, mulai halaman 4 hingga halaman 13 diuraikan argumentasi dari pendapat itu.

Di dalam Darul Kufur yang tersebar ke dalam berpuluh-puluh negara itulah kini hidup kaum muslimin. Sekalipun mereka memeluk agama Islam, tapi tatanan yang digunakan bukanlah bersumber dari syariat Islam, kecuali sebagian kecil perkara seperti masalah nikah, talak, rujuk, waris, zakat dan sedikit perkara yang lain. Sementara di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan sistem yang digunakan bukan berasal dari Islam. Secara individual tak sedikit umat yang dikuasai oleh pemikiran dan perasaan yang tidak Islami, sehingga perilakunya pun juga jauh dari nilai-nilai Islam. Secara komunal, sekalipun sebenarnya sesama muslim adalah bersaudara, tapi oleh karena pengaruh paham nasionalisme dan kesukuan, kaum muslimin yang di dunia berjumlah lebih dari 1,4 milyar tercerai-berai bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Orang Arab membanggakan ke-Araban-nya, orang Turki membanggakan ke-Turkian-nya, orang Parsi membanggakan ke Parsian-nya, demikian juga yang lain, masing-masing membanggakan suku dan bangsanya (hal 13).

Keadaan yang sangat memprihatinkan itu terjadi terutama setelah runtuhnya payung dunia Islam, Daulah Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki, pada tahun 1924. Semenjak itu, dunia Islam yang sebelumnya membentang sangat luas tercabik-cabik dan sebagiannya kemudian dikuasai oleh kafir penjajah. Memang, wilayah-wilayah yang dijajah itu kemudian terbebas dari belenggu penjajahan lalu tumbuh menjadi negara yang merdeka. Tapi sebenarnya penjajahan tidaklah berhenti. Hanya bentuknya saja yang berubah. Bila dulu penjajahan dilakukan secara langsung dengan penguasaan secara militer, kini penjajahan dilakukan secara tidak langsung di bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan.

Dalam tatanan jahiliah itu, secara bertubi-tubi umat Islam didera berbagai persoalan: kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan di bidang sains dan teknologi, penindasan, pemurtadan atau pendangkalan dan penyimpangan aqidah, kerusakan moral dan sebagainya.

Berdasar pengamatan atas realitas kehidupan umat Islam seluruh dunia tersebut, Hizbut Tahrir dalam kitab ini menyatakan bahwa problematika utama umat Islam (al-qadhiatu al-mashiriyah li al-lmuslimin) sekarang adalah I’adatu al-hukmi bi ma anzalallah bi thariqi iqomatu al-khilafah (mengembalikan penerapan seluruh hukum yang diturunkan Allah, yakni syariat Islam, melalui penegakan kembali daulah khilafah) (hal 21). Melalui penegasan ini tidak berarti Hizb mengabaikan berbagai macam problema faktual yang kini dialami oleh umat, tapi Hizb berpendapat bahwa problematika itu sesungguhnya hanyalah problema cabang dari problematika utama ini. Atau hanyalah merupakan akibat dari sebuah sebab yang lebih besar, yakni tidak diterapkannya hukum-hukum Allah di muka bumi ini. Logikanya, bila penerapan syariah diyakini akan membawa rahmah atau kebaikan, maka sebaliknya pengabaian pasti akan menimbulkan fasad. Jadi, berbagai macam problematika cabang tadi merupakan fasad dari diabaikannya syariat Allah.

Oleh karena itu, bila umat Islam sungguh-sungguh ingin menyelesaikan berbagai macam persoalan dan segera terbebas dari penindasan atau kedzaliman yang dialaminya saat ini, maka umat harus sungguh-sungguh pula untuk berjuang menegakkan daulah khilafah. Hanya di bawah naungan daulah khilafah sajalah penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan dan persatuan umat seluruh dunia dapat diwujudkan secara nyata. Hizb menyebut perjuangan seperti ini sebagai dakwah melanjutkan kehidupan Islam (li isti’nafi al-hayati al-islamiyyah). Inilah tujuan perjuangan Hizbut Tahrir. Dan yang dimaksud dengan dakwah melanjutkan kehidupan Islam adalah mengajak umat kepada pengamalan seluruh hukum-hukum Islam, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, maupun peraturan-peraturan yang berhubungan dengan negara-negara dan bangsa-bangsa luar, merubah negeri kaum muslimin menjadi Darul Islam dan masyarakat yang ada menjadi masyarakat Islam (hal 22).

Partai Politik

Guna merealisasikan tujuannya itu, Hizbut Tahrir telah menetapkan metode perjuangannya berdasarkan pengkajiannya terhadap thariqah (metode) dakwah Rasulullah sejak berdakwah pertama kali di Makkah hingga berhasil mendirikan daulah Islam yang pertama di Madinah, merubahnya dari darul kufur kepada darul Islam dan dari masyarakat jahiliah menjadi masyarakat Islam (hal 22).

Menurut Hizb, metode perjuangan itu harus merupakan amal jama’iy (aktivitas kelompok), karena kegiatan individual (amal fardhi) betapapun banyaknya tidak akan dapat mewujudkan tujuan perjuangan itu. Juga harus merupakan kelompok, jamaah atau partai yang bersifat politik, karena perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah bagi penerapan kembali syariat Islam merupakan aktifitas politik. Tujuan ini tidak akan mungkin bisa dicapai kecuali melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh jamaah, kelompok atau partai yang bersifat politis (kutlah siasiy).

Maka, kelompok-kelompok yang bergerak di luar aktifitas politik, seperti kelompok yang mengkhususkan bergerak di bidang sosial kemasyarakatan atau sekadar menyerukan peningkatan kegiatan ibadah mahdah dan peningkatan akhlaq, lalu kelompok yang semata bergerak di bidang penerbitan, pemberian nasihat dan petunjuk atau kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, pada hakekatnya tidak menyentuh secara langsung akar dari problematika umat Islam (hal 23). Hizb menjelaskan mulai halaman 23 hingga 39, bukan berarti bahwa kegiatan-kegiatan itu tidak penting. Tapi bila umat terkonsentrasi pada masalah-masalah seperti itu maka pasti tujuan utama perjuangan umat akan semakin sulit untuk diwujudkan, yang ujungnya akan memperpanjang fasad dan penderitaan yang kini tengah mendera umat.

Manhaj Hizbut Tahrir Fi Al-Taghyir (Telaah Sekilas)
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
hidup ber-Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam