Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 01 Januari 2013

Sistem Administrasi Negara Islam

Sistem Administrasi Negara Islam



Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP

3.SISTEM ADMINISTRASI NEGARA

    Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatus syu’un, sedangkan ri’ayatus syu’un itu adalah semata-mata wewenang Khalifah, maka seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi (uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis administrasi tersebut dilaksanakan. Khalifah juga memiliki hak diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan system administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan substansi. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu diantaranya, kemudian hal menjadi mengikat atas semua orang untuk melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Maka , pada saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal ini merupakan kewajiban untuk mentaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh Khalifah.

    Dalam hal ini artinya Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy) terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya. Artinya Khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk memudahkannya dalam menjalankan tugasnya, yaitu ri’ayatus syu’un. Oleh karena itu ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya tersebut., dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil amri.

    Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara dilihat dari sisi penaganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan administrasi itu sendiri.

    Dengan meneliti faktanya , akan nampak bahwa di sana terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para pembantunya (mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum syara’, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi semua orang. Dimana hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh karena itu harus adan aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut. Disamping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Maka Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu keharusan, berdasrkan kaedah:

“Apabila suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib”

    Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan adalah instansi yang mengurusai jawatanya dan unit-unit di bawahnnya. Adapun unit-unit tersebut mengurusi urusan unit itu sendri, beserta bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya.

Semuanya di bentuk untuk menjalankan urusan- urusan administrai negara, serta memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Dan pada tingkat yang paling atas diangkat pejabat yang bertanggungjawab kepada Khalifah dan secara langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat ditingkat ke bawahnya hingga sub-sub bagian di dalam departemen tersebut.

    Inilah penjelasan fakta sistem administrasi negara, yang merupakan perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapun yang hidup di dalam naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut “Diwan” atau “Diwannud Daulah”. (An Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam, terj. Hal. 280).
….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam