Sistem Administrasi Negara Islam
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
3.SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatus syu’un,
sedangkan ri’ayatus syu’un itu adalah semata-mata wewenang Khalifah,
maka seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi
(uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis
administrasi tersebut dilaksanakan. Khalifah juga memiliki hak
diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan system
administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk
melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan
substansi. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu
diantaranya, kemudian hal menjadi mengikat atas semua orang untuk
melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Maka , pada
saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal ini merupakan
kewajiban untuk mentaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh Khalifah.
Dalam hal ini artinya Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy)
terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya.
Artinya Khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk
memudahkannya dalam menjalankan tugasnya, yaitu ri’ayatus syu’un. Oleh
karena itu ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem
administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya
tersebut., dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil
amri.
Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara
dilihat dari sisi penaganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai
rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan
administrasi itu sendiri.
Dengan meneliti faktanya , akan nampak bahwa di sana terdapat beberapa
kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para pembantunya
(mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum
syara’, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan
yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi
semua orang. Dimana hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh
karena itu harus adan aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka
mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut.
Disamping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang
harus dipenuhi. Maka Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara
khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu
keharusan, berdasrkan kaedah:
“Apabila
suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu
perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib”
Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit
tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian,
Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua
departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan
unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan adalah instansi yang mengurusai
jawatanya dan unit-unit di bawahnnya. Adapun unit-unit tersebut
mengurusi urusan unit itu sendri, beserta bagian-bagian dan sub bagian
di bawahnya.
Semuanya
di bentuk untuk menjalankan urusan- urusan administrai negara, serta
memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Dan pada tingkat yang paling
atas diangkat pejabat yang bertanggungjawab kepada Khalifah dan secara
langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat
ditingkat ke bawahnya hingga sub-sub bagian di dalam departemen
tersebut.
Inilah penjelasan fakta sistem administrasi negara, yang merupakan
perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapun yang hidup di dalam
naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut
“Diwan” atau “Diwannud Daulah”. (An Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam,
terj. Hal. 280).
….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar