Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 13 Januari 2013

Definisi Puasa Pengertian Puasa

Definisi Puasa Pengertian Puasa



HUKUM SEPUTAR MASALAH PUASA

DEFINISI PUASA

    Menurut Imam Nawawiy dalam Syarah Muslim, serta Al-Hafidz  Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy, puasa secara bahasa mengandung pengertian al-imsak (menahan diri). Sedangkan secara syar’iy, puasa adalah menahan makan dan minum serta yang membatalkannya, pada waktu, dan dengan syarat-syarat yang bersifat khusus. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal. 245]. Dengan kata lain, puasa secara syar’i adalah, ”Menahan diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang kita diperintahkan untuk menahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyari’atkan. Disertai dengan menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dimakruhkan menurut syarat-syarat dan waktu yang telah ditetapkan.” [Subulus Salam II, hal.26].

    Ibadah puasa disyari’atkan sejak bulan Ramadhan tahun ke 2 hijrah. Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 245]

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Diwajibkan menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal makan, minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan air mani dengan sengaja.

Allah swt berfirman, artinya,
Dan makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi beri’tikaf dalam mesjid.” [QS 2:188]

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah saw, artinya,

“Barangsiapa terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha atasnya, tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja muntah maka wajiblah atasnya qadha.” [HR Abu Daud, Al-Nasaa’iy, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

SYARAT SAH PUASA

Syarat sah puasa ada empat macam, (1) Islam sepanjang hari, (2) Suci dari haid, nifas, dan wiladah., (3) Tamyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, (4) Berpuasa pada waktunya. Keempat hal inilah yang dapat menjamin shihahnya puasa.

ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA Wajib

Dalam kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja secara i’tiqadiy maka ia telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat Al-Dailami dan dishahihkan oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, artinya,

Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi ini.  Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur, dan halal-lah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah, shalat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la]

Puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan bisa diganti atau diqadla dengan puasa sepanjang umur. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah (keringanan) yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang ditinggalkannya itu tidak akan bisa diganti dengan berpuasa sepanjang abad, walaupun ia melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.  Lihat dalam Targhib II231]

Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhari]

Al-Dzahabi berkata, “Telah jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arak, bahkan diragukan keislamannya.” [Targhib II:231-232]

………..
Puasa yang selama ini kita lakukan harus mampu menjadikan diri kita hanya ridho untuk diatur hanya dengan aturan-aturan Allah swt, bukan dengan aturan-aturan produk Yahudi dan Nashrani.

    Sungguh, jika tiga hal ini telah kita pahami bersama, tentu ibadah puasa kita di bulan Ramadhan, dan ibadah-ibadah di bulan yang lain akan bermakna dan semakin optimal.  Bagi seorang muslim, ibadah puasa merupakan wahana pembinaan agar kita semakin serius dan disiplin dalam mengerjakan seluruh perintah Allah swt.   Selain itu, puasa mereka wahana yang bisa mengantarkan kita menjadi mukmin yang berakhlaqul karimah.   Lebih dari itu, puasa merupakan cambuk bagi kita agar kita meninggalkan aturan-aturan kufur yang lahir dari peradaban kapitalisme dan sosialisme dan kembali kepada syariat Islam.   

Definisi Puasa Pengertian Puasa - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam