Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 05 Januari 2013

Penelitian Proses Pembuatan Minuman Keras (Khamer) Di Masa Modern

Penelitian Proses Pembuatan Minuman Keras (Khamer) Di Masa Modern



PENELITIAN KHAMER DI MASA MODERN

    Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai khamer, bahan serta cara pembuatannya di masa Rasulullah saw dan shahabat. Pada masa itu, khamer bisa dibuat dari berbagai macam bahan dengan cara diperas atau dicampur dengan bahan-bahan lain. Penelitian modern menunjukkan, khamer tidak lain (pembuatnya) adalah etanol. Zat inilah yang menimbulkan mabuk bagi orang yang meminumnya. Mengapa etanol bisa disimpulkan sebagai khamer? Ini didasarkan pada penelitian di laboratorium modern terhadap  bahan baku dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah saw dan shahabat. Bahan baku yang diteliti adalah anggur, misalnya. Mengapa anggur, sebab ia merupakan salah satu bahan baku yang digunakan di masa Rasulullah saw untuk membuat khamer. Prosesnya dilakukan dengan cara fermentasi (pemerasan kemudian dicampur dengan bahan lain = fermentasi). Sebab, proses ini juga pernah dilakukan di masa Rasulullah saw dan shahabatnya. Kemudian bahan baku tersebut diproses dengan proses fermentasi. Setelah menghasilkan ‘khamer’, selanjutnya diteliti substansi khamer tersebut, apa kandungannya, serta unsur-unsur pembentuknya.

    Penelitian modern menunjukkan bahwa proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol. Prosesnya adalah sebagai berikut;

  1. Pada saat anggur diperas maka akan terkumpul sejumlah karbohidrat dan glukosa. Karbohidrat kemudian bereaksi dengan enzim atau terhidrolisis sehingga menghasilkan glokusa.
  2. Glukosa akan mengalami proses fermentasi (peragian), dan menghasilkan etanol.  Reaksinya adalah sebagai berikut;

enzim
C6H12O6      ------------------------------>     CH3CH2OH
(glukosa)                                 (etanol)

Sumber karbohidrat untuk proses peragian sehingga menghasilkan etanol bisa diperoleh dari jagung,  ketela, kentang, beras, biji-bijian yang kaya karbohidrat, maupun buah-buahan (korma, anggur, berri hitam dll).

Peragian buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus disuling. [Fessenden & Fessenden, Kimia Organik, ed. III, Hal.267]

Dari reaksi di atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut khamer adalah etanol, bukan yang lain. Adapun metanol, ia tidak termasuk dari khamer, sebab metanol sangat berbahaya untuk diminum, Oleh karena itu, keharaman minum etanol, masuk dalam pembahasan hukum dharar (hukum tentang bahaya).

Untuk memproduksi khamer tidak hanya dibatasi oleh bahan-bahan baku yang telah disebutkan di dalam hadits, akan tetapi ia meliputi semua bahan baku yang bisa difermentasi sehingga menghasilkan etanol.

Fakta ilmiah menunjukkan bahwa etanol sering dikonsumsi dan digunakan untuk membuat minuman-minuman keras yang sangat memabukkan. Berdasarkan hadits Abu ‘Aun al-Tsaqafiy dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.” kita bisa  menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan substansi khamer  adalah etanol, bukan benda yang lain.  

Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam