Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 30 Desember 2012

Hijrah Menuju Masyarakat Islam ke Dalam Daulah Islam

Hijrah Menuju Masyarakat Islam ke Dalam Daulah Islam



Hijrah Rasulullah dari Mekah ke Madinah, 15 abad yang lalu, yakni pada tahun 1 Hijriah/662 M, adalah babak baru perjuangan dan kehidupan umat Islam; dari kehidupan penuh ketidakadilan, kezaliman dan kelemahan, menuju kehidupan yang terang benderang, berkeadilan dan kondisi yang kuat.

Hijrah Nabi itu sekaligus merupakan titik awal bagi tegaknya sebuah negara yang dibangun atas landasan Islam. Negara dalam arti yang sesungguhnya. Di sana ada pemerintah yang berkuasa dan dipimpin langsung Nabi SAW dengan menjalankan hukum dan roda pemerintahan, serta ada rakyat yang mendiami wilayah tertentu yaitu Madinah. Rakyatnya terdiri dari beberapa etnis dan suku. Dan di sana ada sistem yang berdiri sendiri, tidak tunduk pada kekuasaan lain.

Kesuksesan hijrah itu tak lepas dari peran Muhammad SAW. Peran dan posisi signifikan yang demikian itulah, yang membuat sejarahwan Barat, Michael Hart (1986) menempatkan nabi penutup ini pada posisi pertama seratus tokoh berpengaruh dalam sejarah.

''Penilaian saya ini mungkin mengejutkan beberapa pembaca, dan mungkin jadi tanda tanya sebagian yang lain. Tapi, saya berpegang pada keyakinan, Nabi Muhammad-lah satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa, baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi,'' jelas Hart.

Pengakuan Hart memiliki landasan argumentasi apistemologis-historis. Paling tidak, bukti dan argumentasi penilaian tersebut didasarkan antara lain pada implikasi kehadiran Nabi Muhammad dalam membawa agama Islam yang momentum kemenangannya terjadi di dalam peristiwa hijrah.
Beralasan, sebab hijrah sebagai peristiwa historis-sosiologis menurut Caesar E Farah disebut sebagai titik balik kehidupan nabi dan tonggak awal peradaban.

Interpretasi hijrah memiliki legalitas dan makna historis yang valid dan penting. Mengingat besar arti dan implikasi positif-kreatif hijrah bagi gerakan reformasi dan perubahan sejarah manusia itu, Sayyidina Umar bin Khattab (memerintah: 634-644 M/13-23 H) bahkan menetapkan secara resmi kalender tahun hijriah. Kalender itu dibuka pada bulan pertama (Muharam) dalam tahun Qomariyah Arab, yaitu bulan Juni 622. Berlanjut seterusnya dalam hitungan Qomariyah 354 hari tanpa penambahan hari untuk penyelesaian dengan tahun Syamsiyah.

Menurut Huston Smith dalam The Religion of Man, pada tahun 622 Masehi, suatu perpindahan yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai hijrah atau hegira dan diterjemahkan sebagai pelarian, dipandang sebagai titik balik dalam sejarah dunia. Dalam menghadapi berbagai masalah, Nabi ternyata dianugrahi bakat yang luar biasa: menjadi politikus yang mahir dan negarawan.

Pemerintahannya menggambarkan komposisi ideal antara keadilan dan rasa kasih sayang. Sebagai kepala negara, pelindung jiwa dan kemerdekaan rakyatnya, Nabi menegakkan keadilan yang diperlukan demi ketertiban; dan tanpa gentar menjatuhkan hukuman terhadap mereka yang bersalah.

.....

Dalam konteks inilah, gerakan reformasi Muhammad SAW membangun suatu masyarakat baru yang memiliki pranata dan aturan main yang jelas, bukan saja berimplikasi pada kesejahteraan dan kedamaian intern masyarakat muslim, tapi juga seluruh warga Madinah menjadi masyarakat baru yang beradab, saling menghargai dan hidup damai berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis dan ras itu.

….. masyarakat Madinah yang diwariskan Rasulullah, yang oleh Robert N Bellah, ahli sosiologi agama terkemuka, disebut sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern. Kondisi Timur Tengah dan umat manusia pada umumnya saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti pernah dirintis Nabi SAW (Robert N Bellah, Beyond Belief, 1976, halaman 150-151).

….. Oleh sejarahwan terkemuka, W. Montgomery Watt, piagam pertama di dunia ini diistilahkan sebagai Konstitusi Madinah. Tiga prinsip terpenting bagi pembangunan masyarakat baru dalam konstitusi itu yang patut dicatat adalah dimensi politik, agama dan hukum.

….. negara dapat mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. Mereka tidak dibedakan berdasarkan suku, kelompok politik, maupun agama.

…... Hal ini bisa terjadi, sebab ideologi masyarakat Islam, telah mempunyai dasar interpretasi yang jelas dan baku, yakni Al-Qur’an dan Hadits….

…. adanya pengakuan negara yang mau melindungi kebebasan beribadah bagi umat beragama.

Semua sama di depan hukum, dan semua memperoleh keadilan hukum (dari Syariah Islam). Hal demikian yang tercermin pada sikap dan kebijakan Nabi SAW sebagai kepala negara dan masyarakat sekaligus, di mana Nabi SAW mengakui persamaan hak setiap warga negara, tanpa pandang bulu.

*Tulisan asli yang utuh selain yang dikutip di sini perlu sikap kritis atasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam