Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 21 Desember 2015

HUKUM TIDAK BERUBAH KARENA WAKTU DAN TEMPAT



HUKUM TIDAK BERUBAH KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT

       Dewasa ini otak kaum Muslimin dicengkeram oleh suatu keyakinan/anggapan bahwa Islam itu bersifat fleksibel/elastis, dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik pada setiap waktu dan tempat.  Artinya, Islam berkembang agar penerapan hukum-hukumnya sesuai dengan kejadian dan kondisi serta tuntutan manusia dan yang telah menjadi kebiasaan dewasa ini.
       Mereka beranggapan berdasar kaidah keliru "Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena adanya perubahan zaman".
       Berdasarkan kaidah yang keliru inilah mereka kemudian melakukan aktifitas berlandaskan realita yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan.  Apabila mereka diingatkan dengan hukum-hukum Syara', mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu tertentu, sedangkan Islam mengharuskan ummatnya untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman dan bertindak dengan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan tempat.  Akibatnya mereka membolehkan adanya bank ribawi, PT.  Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah suatu bentuk kemaslahatan yang realistis/nyata. Karena itu Islam harus luwes menerimanya, sebab Islam itu (adalah ajaran yang) fleksibel seperti yang mereka dakwakan.
       Para wanita bersolek dan bercampur-baur dengan laki-laki asing (bukan mahram), tanpa ada suatu keperluan yang diijinkan oleh syara'.  Kemudian begadang bersama laki-laki asing hingga larut malam pada acara pesta-pesta.  Semua ini (menurut mereka) adalah suatu hal yang harus diterima dan ditolerir oleh Islam, sebab sudah menjadi tuntutan zaman. Mereka mengatakan: Bagaimana mungkin Islam itu bertentangan dengan zaman, padahal kaidah syara' menyatakan bahwa: 'Islam itu dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat!?' Itulah yang mereka dakwakan.
       Mereka juga mengatakan bahwa hukum poligami kini tidak berlaku lagi, sebab zaman tidak dapat menerimanya lagi.  Hukum potong tangan, atau hukum rajam tidak lagi perlu dibahas dan dipelajari, karena hukum-hukum itu sudah basi, tidak layak lagi dengan tuntutan zaman...
       Demikianlah kaidah-kaidah batil dan sesat ini terus dibicarakan di tengah-tengah ummat Islam, ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan pondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan syi`ar-syi'arnya.  Ide-ide seperti ini mulai muncul pada akhir abad ke-19 (yaitu akhir tahun 1800-an), pada saat pemikiran ummat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum Imperialis pun seperti mendapatkan santapan yang lezat, hingga akhirnya pemahaman mereka sampai ke tingkat seperti ini.

       Hukum Islam adalah aturan dari Allah untuk memecahkan problematika kehidupan manusia, tatkala manusia hendak memenuhi kebutuhan naluriah dan jasmaniyahnya.  Hukum-hukum itu telah diberikan Syari' (Allah) melalui Al Quran dan As Sunnah, yang dua hal ini merupakan sumber hukum dalam Islam.  Karena itu hukum syara' didefinisikan sebagai Seruan Syari' (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba.  Dengan demikian hukum syara' haruslah digali dan dipastikan bahwa hal itu merupakan seruan dari Syari'.  Berarti harus digali dari nash, yang tidak lain adalah Al-Quran dan As-Sunnah serta sumber yang telah disahkan oleh keduanya, yaitu ijma' Shahabat dan Qiyas.
       Atas dasar inilah sumber hukum Syari'at Islam itu hanya ada satu, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yang dari dua sumber ini digali pemecahan-pemecahan yang dihadapi manusia dan mengatasi perselisihan di antara mereka.  Apakah zaman dan tempat itu (menjadi sumber hukum) sebagaimana Kitab atau sunnah??  Atas dasar apa, seorang manusia dapat mengatur problematikanya sendiri atau suatu masyarakat dapat mengatur hubungan sesama anggotanya, sedangkan Allah SWT telah mewajibkan agar mereka mengambil pemecahan problema (kehidupannya) dengan hukum-hukum yang digali dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya??
       Sesungguhnya Syari'at Islam, dalam rangka menyelesaikan problematika manusia, telah mengharuskan manusia untuk mempelajari fakta/realita problema itu, kemudian mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah itu dengan cara menggalinya dari Al Quran dan As-Sunnah atau dari sumber yang telah disahkan oleh keduanya.
       Oleh karena itu wajib bagi setiap individu Muslim, ketika merealisasikan syari'at Islam dalam masyarakat, hendaknya mempelajari realita masyarakat itu secara teliti, kemudian dipecahkan dengan syari'at Allah.  Dia harus melakukan perubahan secara mendasar, berdasarkan mabda' Islam, tanpa memperhatikan lagi tolok ukur yang lainnya, baik situasi ataupun kondisi yang menyimpang dari Islam.  Setiap hal yang menyimpang dari Islam haruslah diubah, dan setiap perbuatan yang diperintahkan Islam wajib diupayakan dan diterapkan.  Sedangkan realita masyarakat hendaknya selalu terikat  dengan perintah dan larangan Allah. Kaum Muslimin dilarang menyesuaikan tindakannya dengan waktu dan tempat, akan tetapi harus selalu merujuk kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam