HUKUM TIDAK BERUBAH KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT
• Dewasa
ini otak kaum Muslimin dicengkeram oleh suatu keyakinan/anggapan bahwa Islam
itu bersifat fleksibel/elastis, dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial,
ekonomi, politik pada setiap waktu dan tempat.
Artinya, Islam berkembang agar penerapan hukum-hukumnya sesuai dengan
kejadian dan kondisi serta tuntutan manusia dan yang telah menjadi kebiasaan
dewasa ini.
• Mereka
beranggapan berdasar kaidah keliru "Tidak bisa ditolak adanya perubahan
hukum karena adanya perubahan zaman".
• Berdasarkan
kaidah yang keliru inilah mereka kemudian melakukan aktifitas berlandaskan
realita yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan. Apabila mereka diingatkan dengan hukum-hukum
Syara', mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu
tertentu, sedangkan Islam mengharuskan ummatnya untuk terus menyesuaikan diri
dengan zaman dan bertindak dengan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan
tempat. Akibatnya mereka membolehkan
adanya bank ribawi, PT. Mereka
mengatakan bahwa semua itu adalah suatu bentuk kemaslahatan yang
realistis/nyata. Karena itu Islam harus luwes menerimanya, sebab Islam itu
(adalah ajaran yang) fleksibel seperti yang mereka dakwakan.
• Para
wanita bersolek dan bercampur-baur dengan laki-laki asing (bukan mahram), tanpa
ada suatu keperluan yang diijinkan oleh syara'.
Kemudian begadang bersama laki-laki asing hingga larut malam pada acara
pesta-pesta. Semua ini (menurut mereka)
adalah suatu hal yang harus diterima dan ditolerir oleh Islam, sebab sudah
menjadi tuntutan zaman. Mereka mengatakan: Bagaimana mungkin Islam itu
bertentangan dengan zaman, padahal kaidah syara' menyatakan bahwa: 'Islam
itu dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat!?' Itulah yang mereka
dakwakan.
• Mereka
juga mengatakan bahwa hukum poligami kini tidak berlaku lagi, sebab zaman tidak
dapat menerimanya lagi. Hukum potong
tangan, atau hukum rajam tidak lagi perlu dibahas dan dipelajari, karena
hukum-hukum itu sudah basi, tidak layak lagi dengan tuntutan zaman...
• Demikianlah
kaidah-kaidah batil dan sesat ini terus dibicarakan di
tengah-tengah ummat Islam, ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan
pondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan
syi`ar-syi'arnya. Ide-ide seperti ini
mulai muncul pada akhir abad ke-19 (yaitu akhir tahun 1800-an), pada saat
pemikiran ummat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum Imperialis pun seperti
mendapatkan santapan yang lezat, hingga akhirnya pemahaman mereka sampai ke
tingkat seperti ini.
• Hukum
Islam adalah aturan dari Allah untuk memecahkan problematika kehidupan manusia,
tatkala manusia hendak memenuhi kebutuhan naluriah dan jasmaniyahnya. Hukum-hukum itu telah diberikan Syari'
(Allah) melalui Al Quran dan As Sunnah, yang dua hal ini merupakan sumber hukum
dalam Islam. Karena itu hukum syara'
didefinisikan sebagai Seruan Syari' (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan
hamba. Dengan demikian hukum syara'
haruslah digali dan dipastikan bahwa hal itu merupakan seruan dari Syari'. Berarti harus digali dari nash, yang tidak
lain adalah Al-Quran dan As-Sunnah serta sumber yang telah disahkan oleh
keduanya, yaitu ijma' Shahabat dan Qiyas.
• Atas
dasar inilah sumber hukum Syari'at Islam itu hanya ada satu, yaitu kitabullah
dan Sunnah Rasul-Nya, yang dari dua sumber ini digali pemecahan-pemecahan yang
dihadapi manusia dan mengatasi perselisihan di antara mereka. Apakah zaman dan tempat itu (menjadi sumber
hukum) sebagaimana Kitab atau sunnah??
Atas dasar apa, seorang manusia dapat mengatur problematikanya sendiri
atau suatu masyarakat dapat mengatur hubungan sesama anggotanya, sedangkan
Allah SWT telah mewajibkan agar mereka mengambil pemecahan problema
(kehidupannya) dengan hukum-hukum yang digali dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya??
• Sesungguhnya
Syari'at Islam, dalam rangka menyelesaikan problematika manusia, telah
mengharuskan manusia untuk mempelajari fakta/realita problema itu, kemudian
mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah itu dengan cara menggalinya
dari Al Quran dan As-Sunnah atau dari sumber yang telah disahkan oleh keduanya.
• Oleh
karena itu wajib bagi setiap individu Muslim, ketika merealisasikan syari'at
Islam dalam masyarakat, hendaknya mempelajari realita masyarakat itu secara
teliti, kemudian dipecahkan dengan syari'at Allah. Dia harus melakukan perubahan secara
mendasar, berdasarkan mabda' Islam, tanpa memperhatikan lagi tolok ukur yang
lainnya, baik situasi ataupun kondisi yang menyimpang dari Islam. Setiap hal yang menyimpang dari Islam
haruslah diubah, dan setiap perbuatan yang diperintahkan Islam wajib diupayakan
dan diterapkan. Sedangkan realita
masyarakat hendaknya selalu terikat
dengan perintah dan larangan Allah. Kaum Muslimin dilarang menyesuaikan
tindakannya dengan waktu dan tempat, akan tetapi harus selalu merujuk kepada
kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar