Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 26 Agustus 2015

Testimoni Ulama Terhadap HTI



"Udkhulu fissilmi kaffah!" ... "Perjuangan Hizbut Tahrir adalah perjuangan yang sangat mulia dan suci. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk membesarkan Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan Islam" (Kyai Ali Ma’sum Abdul Rasyid Pimpinan Ponpes Al Fattah Bojongmengger, Ciamis, Jawa Barat)

"Khilafah sangat dibutuhkan walaupun mendirikannya tidak semudah teori" ... "Negeri ini tidak akan selamat dan aman kalau tidak dengan Syariah Islam" ... "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu" (arti QS. Al Baqarah: 147), ... "Kebenaran itu adanya dalam Syariah. Syariah tidak dapat diterapkan secara kaffah tanpa adanya Khilafah" (KH Usman Dalimunthe Pimpinan Ponpes Islam Al Muslimun, Pelalawan, Riau)

"HT itu sangat berjasa, karena jasanya itu masyarakat dapat mengetahui Khilafah" ... "Masyarakat akademis kemudian banyak yang tertarik untuk lebih mengenal peradaban Khilafah di masa lalu", ... "HT terdepan dalam hal ini karena pemikirannya ulung, datanya lengkap, dan analisisnya lengkap" (Ustadz Ayub Khan Pimpinan Ponpes Darul Amin, Gowa, Sulawesi Selatan)

"Yang berani dengan tegas menyampaikan tentang Islam baru Hizbut Tahrir!" ... "Selama ini hanya HTI yang lebih dekat ke dalam golongan Aswaja dibandingkan jamaah Islam yang lain" ... "Agar santri tidak hanya pandai tapi juga memiliki semangat juang Islam" (KH Achmad Shochih Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ngawen, Blora, Jawa Tengah)

"Bagi yang belum memahami sistem Khilafah harus kembali membenahi pengetahuan dan strategi tentang sistem Khilafah yang bersumberkan dari buku atau kitab-kitab standar Islam" ... "Khilafah adalah sarana Syar’i untuk pembersih kehidupan dunia (baldatum thaiyibatun) dan sarana penerima surga (warabbun ghafur)" ... "Hizbut tahrir adalah suatu partai Islam yang konsisten memperjuangkan Khilafah yang memiliki thariqah sesuai dengan thariqah Nabi, untuk itu umat Islam wajib mendukung perjuangannya" (Ustadz H Muhammad Amin Rahman, Pimpinan Ponpes Modern I`aanatuth Thalibiin, Perawang, Siak, Riau, Alumnus Tafsir dan Ilmu Hadits Universitas Al Azhar Mesir)

"Termasuk saya, sampai kapanpun Khilafah akan terus saya dukung. Begitupun dengan Hizbut Tahrir" ... "Ruh Syariah Islam, bukan berasaskan terhadap materi atau benda. Tapi, ruh tersebut berlandaskan akidah yang benar yaitu Islam. Berlandaskan keimanan kepada Allah SWT. Kita harus terus menyebarkan pesan Rasulullah ini, sampai kapanpun" ... "Kekuatan umat Islam yang harus terus dipupuk salah satunya adalah ukhuwah. Modal itulah yang turut bisa mewujudkan Khilafah segera tegak. Selain itu, komitmen para asatidz dan ulama atas wajibnya menegakkan Syariah Islam harus terus disebarkan agar gelombang perjuangan semakin meluas. Di Pandeglang, alhamdulillah banyak ustadz dan ulama yang sudah paham pentingnya Khilafah. Tinggal komitmen untuk berjuang bersama-sama" (Usatdz Adhe Achmad Ibrohim Pimpinan Ponpes Faidhul Allam Bani Hamim, Kaduhejo, Pandeglang, Banten)

"Karena HT berpijak kepada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW dalam perjuangannya. Selain itu juga penuh semangat serta perjuangannya meliputi seluruh dunia" ... "Juga ada satu tulisan di Media Umat yang mengilhami saya untuk menulis sebuah buku tentang Amal-Amal Unggulan" ... "Khilafah itu adalah janji Allah SWT. Pasti akan terjadi. Kapan terjadinya? Itu adalah pertolongan Allah (nashrullah) kepada hamba-Nya yang telah memantaskan diri mendapatkan pertolongan. Itu merupakan langkah pasti" (KH Sholeh Basalamah Pimpinan Ponpes Darussalam, Brebes, Jawa Tengah)

"Hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika mendirikan daulah Islam di Madinah kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan disambung oleh para Khalifah setelahnya hingga runtuh pada 1924. Penegakan kembali Khilafah itu wajib. Karena hanya dengan Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah, Islam akan bisa dilaksanakan secara kaffah dalam kehidupan." "Ketika saya mengajarkan kitab Sullam, ada dinyatakan bahwa ketika ada orang Muslim murtad dari Islam, maka wajib bagi petugas negara untuk memberikan hukum bunuh jika diminta kembali kepada Islam tidak mau. Pada waktu itu saya berpikir, petugas siapa yang diberi tugas semacam itu oleh negara? Sedangkan yang saya perhatikan saat ini banyak sekali orang Muslim murtad dan tidak kembali pada Islam dan mereka tetap hidup, lantas siapa yang akan memberikan hukuman Islam itu?" "Itulah pertanyaan yang berkecamuk dalam pikiran saya. Setelah saya bergabung dengan sebuah partai politik Islam ideologis internasional yang tujuannya melangsungkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah, pertanyaan yang berkecamuk dalam pikiran saya sudah terjawab dengan jelas. Bahwa penerapan hukum Islam hanya bisa dilakukan oleh seorang Imam kaum Muslimin yaitu seorang Khalifah. Begitu juga ketika disebutkan sebuah syair fardhu alannaasi yanshabul Imam... saya bertanya-tanya Imam siapa yang wajib diangkat? Setelah saya mengikuti berbagai pengajian dan kegiatan keIslaman, saya mendapatkan jawabannya, bahwa Imam yang wajib diangkat adalah seorang Khalifah yang ada dalam sistem Khilafah. Kemudian saya bertanya lagi siapa yang bisa memperjuangkan tegaknya Khilafah hingga diangkatnya seorang Khalifah? Jawabannya hanya bisa dilakukan oleh sebuah partai politik Islam ideologis internasional." "Ketika saya mengetahui semua jawaban itu, saya merasa terpanggil untuk segera menggabungkan diri dengan partai tersebut untuk bisa segera memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Karenanya saat ini saya punya tanggung jawab besar bagi Muslimah di sekitar saya, baik para santriwati maupun warga sekitar untuk membangkitkan semangat mereka dan turut memperjuangkan Syariah Islam dan Khilafah." (Nyai Hj Munawwarah Ahmad Pemangku Ponpes Putri Nurul Ulum, Ajung, Jember, Jawa Timur)

Download BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI plus cover juga tersedia di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam