“Ini adalah cerminan buruknya perlakuan dunia industri dan ketenagakerjaan terhadap pekerja Muslim,” ungkap anggota Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut kepada mediaumat.com, Selasa (7/8).
Menurutnya, meski mayoritas penduduk negeri ini Muslim tapi UU Ketenagakerjaan yang ada tidak memberikan perlindungan hak-hak ibadah pekerja Muslim. “Di sana-sini kita masih mendengar ada karyawati yang dilarang berjilbab, dipersulit untuk shalat Jumat, dipaksa mengenakan pakaian natal, termasuk tidak disediakan ruangan untuk shalat,” bebernya.
Alasan efesiensi yang sering dilontarkan manajemen berbagai perusahaan juga dinilai Iwan mengada-ada. “Yang ada adalah kemalasan pengusaha untuk memenej kebutuhan pekerja dengan baik. Kan mereka tahu pekerjanya mayoritas Muslim, harusnya mereka sadar kewajiban ibadah bagi Muslim. Mereka malas dan tidak kreatif karena memang sudah sekuler, yang penting profit. Ini sudah kategori kejahatan terhadap umat Islam.”
Iwan menegaskan ini semua merupakan dampak diterapkannya sistem kapitalisme, sistem yang menyingkirkan agama dalam dunia industri. “Selama mindset perekonomian adalah kapitalisme selamanya kasus seperti ini akan berulang. Solusinya harus kembali pada Islam,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang buruh bernama Lami mengaku di-PHK karena memprotes pejabat perusahaan yang melarang shalat di pabrik tempatnya bekerja di bilangan Cakung, Jakarta Timur. Lami lantas mengadukan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (31/7).
Ia datang didampingi pengurus LSM Kontras dan beberapa temannya.
“Saya dipersulit untuk shalat. Saya protes, lalu malah dipecat,” ujar
Lami saat melapor ke Komnas HAM.[] [www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar