Pengertian Definisi Fidyah – Orang yang Membayar Fidyah
Membayar Fidyah
Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa karena ada alasan-alasan syar’iy. Allah swt berfirman, artinya,
“..Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [QS 2:184].
Berdasarkan
ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa maka ia
wajib membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.
Orang yang terkategori orang yang tidak mampu adalah; (1) orang hamil, (2) orang yang sedang menyusui, (3) orang yang sudah sangat tua. Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah swt, artinya,
“..Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [QS 2:184].
Ibnu Abbas berkata, “Ayat
ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat
tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus
memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhari].
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.” [HR. Abu Dawud]. [Lihat pada Al-Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal.297-8].
Termasuk
golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit
yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan
oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang
perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn ‘Umar, tentang
hal puasanya. Ibnu ‘Umar menjawab, “Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadla’nya.” [Al-Muhalla VI:263].
Diriwayatkan
pula dari al-Bazar dan dishahihkan oleh Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas,
bahwa beliau pernah berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan
isterinya) yang sedang hamil; “Engkau
sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa; atas
engkau hanya fidyah dan tidak ada qadha’”. [Hakadza Nashumu, Taufiq
Mahmud:239].
Riwayat di atas meskipun mauquf bisa
diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan
akut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadha’nya. Ia hanya diwajibkan
membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling
kuat. [Sebagian
‘ulama berpendapat bahwa wanita yang hamil, atau menyusui, jika ia
berbuka karena takut atas (keselamatan) dirinya, maka ia wajib mengqadha
dan tidak wajib membayar fidyah. Namun bila ia berbuka karena takut
akan keselamatan janinnya, maka ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah.
Ini adalah pendapat Syafi’I, Sufyan, dan Imam Ahmad. Sebagian ‘ulama
berpendapat bahwa si hamil, dan menyusui tidak perlu mengqadha puasanya,
namun cukup membayar fidyah. Akan tetapi bila ia berniat untuk
mengqadha’ puasanya maka ia tidak wajib mengeluarkan fidyah. Sedangakan
al-Hasan, Atha’, Zuhri, Sa’id Ibn Jubair, Nakha’iy dan Abu Hanifah
berpendapat, “Tidak ada kafarat atas si hamil dan wanita yang menyusui; ia hanya wajib qadha’. Sedangkan Imam Malik menyatakan, “Fidyah itu hanya wajib dikeluarkan atas orang yang menyusui saja, tidak bagi wanita hamil.”]
Fidyah
adalah memberikan makan kepada orang miskin (setiap hari, dengan
takaran sebanyak 1 mud (lebih dari 6 ons)), karena tidak mengerjakan
puasa karena ada alasan-alasan syar’i.
Ketentuan ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Barangsiapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhon, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak I mud gandum.” [HR. Bukhari]. Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dari shahabat Ibnu ‘Umar.
Orang yang sakit, maka ia ia wajib mengqadla’ puasanya jika ia telah sembuh dari sakitnya.
Sebagaimana firman Allah swt, artinya,
“Barangsiapa
di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia
mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu,
di hari-hari yang lain.” [QS 2:184].
Pengertian Definisi Fidyah – Orang yang Membayar Fidyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar