ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA Wajib
Dalam
kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban
puasa dengan sengaja secara i’tiqadiy (menolak/mengingkari/tidak setuju terhadap wajibnya puasa wajib) maka ia telah terjatuh dalam
kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat Al-Dailami dan dishahihkan
oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
artinya,
“Sendi-sendi
dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi
ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur,
dan halal-lah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan
selain Allah, shalat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la]
Puasa
yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan bisa diganti atau diqadla
dengan puasa sepanjang umur. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa
berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah (keringanan)
yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang ditinggalkannya itu
tidak akan bisa diganti dengan berpuasa sepanjang abad, walaupun ia
melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Lihat dalam Targhib II231]
“Barangsiapa
berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu
tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia
melakukannya.” [HR. Bukhari]
Al-Dzahabi berkata, “Telah
jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan
dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arak, bahkan
diragukan keislamannya.” [Targhib II:231-232]
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA Wajib - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar